Setya Novanto Keluar Penjara, Rasa Keadilan Publik Kembali Terluka

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Kepastian ini dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, yang menjelaskan bahwa pembebasan diberikan setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setnov dan memotong hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Setelah menjalani dua pertiga masa pidananya, Setnov pun dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas bersyarat, meski tetap diwajibkan melakukan lapor rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai bagian dari pengawasan hukum.

Meski sesuai dengan prosedur hukum pidana, keputusan ini menuai sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum yang harus dijalankan. Namun, ia juga mengakui bahwa keputusan tersebut bisa menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Bebas bersyarat bagian dari sistem hukum pidana yang ada, prosedur itu harus dijalankan. Tapi saya yakin ada yang merasa kurang adil,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Lebih tegas lagi, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan bahwa kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setnov merupakan kejahatan luar biasa dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Selain besarnya kerugian, ia menilai kejahatan ini juga berdampak luas karena merusak kualitas pelayanan publik secara sistemik.

“Ini bukan sekadar kasus hukum, tapi bagian dari sejarah buruk pemberantasan korupsi. Pembebasan ini membuka kembali luka lama masyarakat,” kata Budi saat dihubungi media, Minggu (17/8/2025).

Ia juga menekankan bahwa pembebasan Setnov harus menjadi pengingat bagi generasi berikutnya untuk terus waspada terhadap bahaya korupsi, sekaligus pembelajaran agar praktik serupa tidak kembali terulang di masa depan.

Dalam konteks peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, KPK menyerukan semangat bersama dalam melawan korupsi. Mengusung tagline “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, Budi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa, mulai dari pendidikan antikorupsi hingga penegakan hukum.

“Semangat pemberantasan korupsi sejalan dengan cita-cita kemerdekaan. Tanpa komitmen bersama, korupsi akan terus menjadi penghambat kemajuan bangsa,” tegasnya.

Sebagai catatan, selain hukuman penjara dan denda, Setnov juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun pascahukumannya. Namun dalam PK yang dikabulkan MA pada 4 Juni 2025, masa pencabutan hak tersebut turut dipangkas menjadi 2,5 tahun.

Sumber : inilah.com Selasa, 19 Agustus 2025 – 11:05 WIB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *